Senin, 30 Juni 2014

Etika dan Penggunaan Internet dan Media Sosial

Di era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi layaknya kita butuh udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali manfaat yang didapat dari internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan informasi, kita juga dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet lainnnya. Namun dibalik manfaat tersebut, banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan internet hanya untuk memberi keuntungan pada dirinya sendiri maupun pihak-pihak lain. Untuk itulah dalam berinternet terdapat etika tersendiri layaknya dalam kegiatan di dunia nyata.

Etika berinternet (Netiket)
Apa yang dimaksud dengan etika ber-internet? Etika berasal dari bahasa yunani kuno ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep benar-salah, baik-buruk serta tanggung jawab. Sedangkan Interner merepakan kependakan dari Interconnection-networking yang memiliki pengertian seluruh jaringan komputer yang saling terhubung yang menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP).
Jadi Netiket merupakan etika merupakan pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet.

Etika Sosial Media
Tingginya pengguna internet di Indonesia adalah salah satu faktor pendukung perkembangan jejaring-jejaring situs pertemanan dan informasi tersebut di Indonesia. Berdasarkan data Statistik Pengguna Internet dan Mobile di Indonesia tahun 2014, perkembangan pengguna internet di Indonesia mencapai 15% atau 38,191,873 dari total nilai populasi 251,160,124, sedang indikator pengguna sosial media di Indonesia sekitar 15%, persentasi tersebut hampir sama dengan total perkembangan pemakai internet di Indonesia atau dengan kata lain hampir semua pengguna internet di Indonesia mempunyai akun sosial media. Sedang pengguna sosial media di Indonesia menghabiskan waktu untuk mengakses akun sosial media mereka rata-rata sekitar sekitar 2 jam 54 menit dan sekitar 74% pengguna sosial media di Indonesia rata-rata mengakses akun mereka melalui mobile/smarphone.
 Selain perkembangannya yang begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia juga banyak yang menyimpang. Berdasarkan berita-berita di media nasional kita begitu banyak kejahatan-kejahatan yang berawal dari sosial media, baik itu penipuan, penculikan, saling perang argumen berujung dipenjara pun sudah ada kejadian, hingga etika bersopan santun kini tak ada lagi nilai dalam melakukan komunikasi online dalam sosial media. Dalam bersosial-media ada baiknya kita mengenal bagaimana Etika dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sosial media yang sehat.

Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.Menghargai Hasil Karya Orang Lain: Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya sajaOpini Berdasarkan Fakta dan Data: Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.Jangan Ikut-ikutan Berkomentar: Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.

  1. Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.
  2. Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.
  3. Menghargai Hasil Karya Orang Lain: Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
  4. Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
  5. Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
  6. Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja
  7. Opini Berdasarkan Fakta dan Data: Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
  8. Jangan Ikut-ikutan Berkomentar: Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
  9. Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.
Dan adapun Kode Etik pada penggunaan Internet :
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan           masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara  langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat      melakukan teguran secara langsung.
 Referensi :

Minggu, 29 Juni 2014

Sertifikasi Dalam Bidang IT


Secara garis besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik". Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, serta standar kerja TI yang tinggi, juga pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut sertifikasi ini merupa kan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), perencanaan karir, profesional development, dan meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan m ultinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.  Dan bagi masyarakat luas sertifikasi ini menjadikan mereka memiliki staff yang up to date dan berkualitas tinggi. Juga untuk memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staff, kontraktor dan konsultan. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.

Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf
 Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf

Jenis-Jenis Sertifikasi, Pada dasarnya ada 2 jenis sertifikasi yang dikenal oleh umum yaitu :
  • Sertifikasi akademik : memberiakan gelar, Sarjana, Master, dll
  • Sertifikasi professi : Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Dan menurut manfaatnya ada sertifikasi didalam biang IT :
  • Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
  • Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
  • Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
  • Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
  • Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Referensi :

Sabtu, 10 Mei 2014

Undang-Undang RI tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
    Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
    Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
    Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.


Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Lalu pada tahun 2008 PRESIDEN membuat atau menetapkan Pasal dan memutuskan Undang - undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti wacana dibawah ini :

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatanSistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau diluar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait
hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat
proses penandatanganan elektronik hanya berada
dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda
Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak
berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian
untuk menghindari penggunaan secara tidak
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan
Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,
menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara
lain yang layak dan sepatutnya harus segera
memberitahukan kepada seseorang yang oleh
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah
dibobol; atau
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan
dapat menimbulkan risiko yang berarti,
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan
Tanda Tangan Elektronik; dan
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan
semua informasi yang terkait dengan Sertifikat
Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan
Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan
pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada
setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda
Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan
Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan
dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama
transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak
Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,
atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung
jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen
Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara
Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan
informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen
Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain
dimaksud.

Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih
sementara pengelolaan Nama Domain yang
diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,
penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang
ini.

Ketentuan Pidana Dari Peraturan / Pasal Diatas:

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).

Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga
dari pidana pokok.
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana
pokok ditambah sepertiga.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau
badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing
Pasal ditambah dua pertiga.
(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Referensi :
Wikipedia.org
Sertifikat / dokumen Pengesahan UU RI tentang ITE

Metode dan Aplikasi IT Forensik

Sebelum kita membahas mengenai kasus maupun tools dan software TI forensic, saya akan menjelaskan mengenai apa itu TI forensic.

Menurut Wikipedia, IT forensic atau forensic computer atau forensic digital adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.

Secara umum IT forensic adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).

IT forensic bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti envidence yang akan digunakan dalam proses hukum.
Tools atau perangkat forensic adalah perangkat lunak yang dibuat untuk mengakses data. Perangkat ini digunakan untuk mencari berbagai informasi dalam hard drive, serta menjebol password dengan memecahkan enkripsi. Yang digunakan pada IT forensic dibedakan menjadi 2 yaitu hardware dan software. Dilihat dari sisi hardware, spsifikasi yang digunakan harus mempunyai kapasitas yang mumpuni seperti :
  • Hardisk atau storage yang mempunya kapasitas penyimpanan yang besar,
  • memory RAM antara (1-2 GB),
  • hub.sitch atau LAN, serta
  • Laptop khusus untuk forensic workstations.
Jika dilihat dari sisi software yang digunakan harus khusus dan memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan IT forensic seperti :
  • Write-Blocking Tools untuk memproses bukti-bukti
  • Text Search Utilities (dtsearch) berfungsi sebagai alat untuk mencari koleksi dokumen yang besar.
  • Hash Utility ( MD5sum) berfungsi untuk menghitung dan memverifikasi 128-bit md5 hash, untuk sidik jari file digital.
  • Forensic Acqusition tools (encase) digunakan oleh banyak penegak hokum untuk investigasi criminal, investigasi jaringan, data kepatuhan, dan penemuan elektronik.
  • Spy Anytime PC Spy digunakan untuk memonitoring berbagai aktifitas computer, seperti : seperti: website logs,keystroke logs, application logs, dan screenshot logs.
Definisi IT Forensic/DIGITAL FORENSIC
  • IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
  • Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
  • IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Ruang Tingkup IT Forensik
  1. IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
  2. Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
  • Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
  • Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Metode / Prosedure IT Forensik

yang umum digunakan pada komputer yaitu :
1. Search dan seizure :
  • Dimulai dari perumusan suatu rencana
  • Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
  • Membuat hipotesis.
  • Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
  • Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
  • Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.
2. Pencarian informasi (discovery information).
  • Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung. 
  • Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
  • Membuat fingerprint dari data secara matematis.
  • Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
  • Membuat suatu hashes masterlist
  • Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.
Referensi :


http://ba9uez.wordpress.com/it-forensik/
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:okDsygdyKvEJ:www.mdp.ac.id/materi/2013-2014-3/TK407/121083/TK407-121083-688-7.pptx+&cd=3&hl=id&ct=clnk&client=firefox-a
 

Selasa, 25 Maret 2014

Modus - modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi

Modus-modus yang berada didalam Teknologi Informasi.
salah satu contohnya yaitu :

Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Ada 2 jenis CyberCrime yaitu :

Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

lalu CyberCrime juga digolongkan menjadi beberapa jenis contohnya :

Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



Referensi :

https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11611/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc

Pengertian Etika, Profesi dan Profesionalisme

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno "ethos" (jamak: ta etha), yang berarti adat kebiasaan, cara berkipikir, akhlak, sikap, watak, cara bertindak. Kemudian diturunkan kata ethics (Inggris), etika (indonesia). Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988, menjelaskan pengertian etika dengan membedakan tiga arti, yakni: Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, kumpulan azas atau nilai, dan nilai mengenai benar dan salah. Dengan pembedaan tiga pengertian etika tersebut maka kita mendapatkan pengertian etika yang lebih lengkap mengenai apa itu etika, sekaligus kita lebih mampu memahami pengertian etika yang sering sekali muncul dalam pembicaraan sehari-hari, baik secara lisan maupun tertulis.Obek etika adalah alam yang berubah, terutama alam manusia.

Pengertian Etika

Terdapat dua macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.

Berikut ini beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:

  • Pengertian Etika Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  • Pengertian Etika Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
  • Pengertian Etika Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
  • Pengertian Etika Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
  • Pengertian Etika Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
  • Pengertian Etika Menurut Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
  • Pengertian Etika Menurut Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Pengertian Etika Menurut Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
  • Pengertian Etika Menurut Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
  • Pengertian Etika Menurut Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
  • Pengertian Etika Menurut Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1995 ), etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Pengertian Profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi.

Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst.

Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme:

Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.

Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.

Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Referensi:

  • Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Minggu, 24 November 2013

Pengantar Telematika ( Post 2 )



Teknologi Wireless dan Terminal


Wireless
Wireless network atau jaringan tanpa kabel adalah salah satu jenis jaringan berdarsarkan media komunikasinya, yang memungkinkan perangkat-perangat didalamnya seperti komputer, hp, dll bisa saling berkomunikasi secara wireless/tanpa kabel. Wireless network umumnya diimplementasikan menggunakan komunikasi radio. Implementasi ini berada pada level lapisan fisik (pysical layer) dari OSI model.

Cara Kerja Jaringan Wireless
Jaringan wireless adalah jaringan yang mengkoneksi dua komputer atau lebih menggunakan sinyal radio, cocok untuk berbagai-pakai file, printer, atau akses internet. Teknologi wireless LAN menjadi sangat popular di banyak aplikasi. Setelah evaluasi terhadap teknologi tersebut dilakukan, menjadikan para pengguna merasa puas dan meyakini realibility teknologi ini sudah siap untuk digunakan dalam skala luas dan kmplek pada jaringan tanpa kabel. 
Wireless LAN bekerja dengan menggunakan gelombang radio. Sinyal radio menjalar dari pengirim ke penerima melalui free space, pantulan-pantulan, difraksi, line of sight dan obstructed tiap sinyal (pada jalur yang berbeda-beda) memiliki level kekuatan, delay dan fasa yang berbeda-beda.
Awalnya teknologi ini didesain untuk aplikasi perkantoran dalam ruangan, namun sekarang wireless LAN dapat digunakan pada jaringan peer to peer dalam ruangan dan juga point to point diluar ruangan maupun point to multipoint pada aplikasi bridge wireless LAN didesain sangat modular dan fleksibel. Jaringan ini juga bisa di optimalkan pada lingkungan yang berbeda. Dapat mengatasi kendala geografis dan rumitnya instalasi kabel.
Mirip dengan jaringan Ethernet kabel, sebuah wireless LAN mengirim data dalam bentuk paket. Setiap adapter memiliki no ID yang permanen dan unik yang berfungsi sebagai sebuah alamat dan tiap paket selain berisi data juga menyertakan alamat penerima dan pengirim paket tersebut. Sama dengan sebuah adapter Ethernet, sebuat kartu, wireless LAN akan memeriksa kondisi jaringan sebelum mengirim paket ke dalamnya. Bila jaringan dalam keadaan kosong, maka paket lansung dikirimkan. Bila kartu mendeteksi adanya data lain yang sedang menggunakan frekuensi radio, maka ia menunggu sesaat kemudian memeriksanya kembali.

Terminal
Sebuah layanan yang digunakan untuk mengakses data, aplikasi sampai desktop Windows yang terdapat di sebuah Komputer/Server jarak jauh melalui sebuah jaringan.
Terminal Services sangat cocok di gunakan untuk pengembangan aplikasi yang terpusat (tersentralisasi), perusahaan2 yang masih banyak memiliki komputer lama (dengan resource yang rendah) dan tidak mampu melakukan peremajaanresource, tidak terlalu membutuhkan bandwidth yang besar dan sangat cocok untuk lingkungan intranet.
Dalam hal ini bukan tidak cocok untuk menggunakan koneksi internet tapi dengan melakukan koneksi ke Terminal Serverdengan menggunakan protokol RDP tanpa dibungkus dengan enkripsi maka akan sangat riskan dan rawan ancaman dari cracking.
Tapi jangan khawatir dengan hal itu karena di Windows 2008 Server Terminal Services hadir dengan kemampuan baru yang salah satunya adalah Terminal Service Gateway-nya yang mengijinkan user untuk melakukan koneksi ke Terminal Server dengan manggunakan protokol HTTPS yang menggunakan port 443. Dengan menggunakan protokol HTTPS koneksi ke server akan dienkripsi dan hal ini akan membuat koneksi jauh lebih aman, untuk lebih detailnya akan saya bahas dalam artikel berikutnya.

Cara Kerja Terminal Service
Dump Terminal mengirimkan data dan informasi lainya ke Mainframe dan selanjutnya Mainframe-lah yang akan melakukan proses, selanjutnya setelah selesai di proses Mainframe akan mengirimkan informasi yang telah di proses ke Dump Terminal kemudian akan memperbarui tampilan dari Dump Terminal.

Interface (antarmuka)
Interface (antarmuka) adalah salah satu layanan yang disediakan system operasi sebagai sarana interaksi antara pengguna dengan system operasi. Jadi, interface ini adalah komponen system operasi yang bersentuhan langsung dengan pengguna.
Terdapat dua jenis antarmuka (interface), yaitu Command Line Interface (CLI) dan Graphical User Interface (GUI).
·         Command Line interface (CLI)
CLI adalah tipe antar muka dimana pengguna berinteraksi dengan system operasi melalui text-terminal. Pengguna menjalankan perintah dan program di system operasi tersebut dengan mengetikkan baris-baris tertentu. Meskipun konsepnya sama, tiap-tiap system operasi memiliki nama atau istilah yang berbeda bentuk CLI-nya. Contonya UNIX memberi nama untu CLI-nya dengan nama bash, ash, ksk, dan lain-lain. Microsoft Disk Operating System (MS-DOS) memberikan nama command.com, atau Command Prompt untuk CLI-nya.


·         Graphical User Interface (GUI)
GUI adalah tipe antarmuka yang digunakan oleh pengguna untuk berinteraksi dengan system operasi melalui gambar-gambar grafik, ikon, menu, dan menggunakan perangkat penunjuk ( pounting device) seperti mouse atau track ball. Elemen-elemen unta dari GUI bisa diringkas dalam konsep WIMP (window, icon, menu, pointing device).

Fitur-fitur pada interface telematika

Dari penjelasan interface dan telematika diatas, maka dapat saya simpulkan Interface telematika adalah merupakan sebuah teknologi informasi yang berbasiskan pada interface yang memungkinkan pengguna berinteraksi secara langsung.
Terdapat 6 macam fitur pada antarmuka telematika, keenam fitur tersebut adalah head up display system, tangible user interface, computer vision, browsing audio data, speech recognition, dan speech syntetis.

Teknologi Interface Telematika


Kata teknologi sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat sekalipun bagi masyrakat awam. Dari segi sudut pandang, bisa dilihat bahwa teknologi memiliki suatu daya tarik kepada seseorang mulai dari kecanggihan, kemampuan hingga menarik perhatian seseorang.
Teknologi Interface Telematika adalah suatu teknologi atribut sensor dari pertemuan sistem jaringan komunikasi dan teknologi informasi yang berhubungan dengan pengoperasian oleh pengguna. Interface (antarmuka) adalah sebuah titik, wilayah atau permukaan dimana dua zat atau benda yang berbeda saling bertemu, dia juga digunakan secara metafora untuk perbatasan antara benda. 
Terdapat beberapa teknologi yang berhubungan dengan telematika yaitu :
1.       Head Up Displays System
 Head Up Displays adalah setiap tampilan transparan yang menyajikan data tanpa mengharuskan pengguna untuk melihat dari sudut pandang yang biasa. Asal usul nama berasal dari pilot yang dapat melihat informasi dengan kepala "up" dan melihat ke depan, bukan miring ke bawah melihat instrumen yang lebih rendah. Walaupun HUD dibuat untuk kepentingan penerbangan militer, sekarang HUD telah digunakan pada penerbangan sipil, kendaraang bermotor dan aplikasi lainnya.
Banyak sekali teknologi interface di tahun 2012 ini. Salah satunya adalah teknologi interface berupa touch screen. Perangkat lunak yang menggunakan teknologi touch screen ini adalah Laptop dan juga Smartphone.  Smartphone berbasis sistem operasi Android menggunakan teknologi interface ini karena sangat memudahkan bagi pengguna dan juga user interface yang menarik . Selain itu, smartphone lain juga menggunakan teknologi interface ini yaitu smartphone yang berbasis IOS, Windows Phone, Blackberry dan Symbian.
Tidak hanya pada smartphone saja yang menggunakan teknologi interface ini, laptop pun tidak mau kalah dengan smartphone. Microsoft telah mengeluarkan sistem operasi Windows terbaru, yaitu Windows 8. Windows 8 ini sangatlah ditunggu-tunggu oleh para pengguna dengan adanya tampilan interface yang menarik juga mendukung teknologi touch screen.
2.       Arsitektur Client Server
Arsitektur jaringan Client Server merupakan model konektivitas pada jaringan yang membedakan fungsi computer sebagai Client dan Server. Arsitektur ini menempatkan sebuah komputer sebagai Server. NahServer ini yang bertugas memberikan pelayanan kepada terminal-terminal lainnya tang terhubung dalam system jaringan atau yang kita sebut Clientnya. Server juga dapat bertugas untuk memberikan layanan berbagi pakai berkas (file server), printer (printer server), jalur komunikasi (server komunikasi)
Dibagi dalam 2 bagian Arsitektur yaitu :
·         Arsitektur Client Side
Merujuk pada pelaksanaan data pada browser sisi koneksi HTTP. JavaScript adalah sebuah contoh dari sisi eksekusi client dan contoh dari sisi penyimpanan pada client adalah cookie.

Karakteristik :
- Memulai terlebih dahulu permintaan ke server.
- Menunggu dan menerima balasan.
- Terhubung ke sejumlah kecil server pada waktu tertentu.
- Berinteraksi langsung dengan pengguna akhir, dengan menggunakan GUI.

·         Arsitektur Server Side
Pada server side, ada sebuah server Web khusus yang bertugas mengeksekusi perintah dengan menggunakan standar metode HTTP. Misalnya penggunaan CGI script pada sisi server yang mempunyai tag khusus yang tertanam di halaman HTML. Tag ini memicu terjadinya perintah untuk mengeksekusi.
Karakteristik :
- Menunggu permintaan dari salah satu client.
- Melayani permintaan klien dan menjawab sesuai data yang diminta oleh client.
- Suatu server dapat berkomunikasi dengan server lain untuk melayani permintaan client.
- Jenis-jenisnya : web server, FTP server, database server, E-mail server, file server, print server