Senin, 30 Juni 2014

Etika dan Penggunaan Internet dan Media Sosial

Di era globalisasi seperti saat ini, informasi merupakan sudah seperti menjadi sebuah kebutuhan primer. Hampir setiap waktu kita membutuhkan informasi layaknya kita butuh udara untuk bernapas. Dan untuk mendapatkan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber media. Yang paling mudah dan sering digunakan oleh masyarakat adalah media internet. Banyak sekali manfaat yang didapat dari internet. Dengan menggunakan internet, selain mendapatkan informasi, kita juga dapat berinteraksi dengan sesama pengguna internet lainnnya. Namun dibalik manfaat tersebut, banyak juga pihak-pihak yang menyalahgunakan internet hanya untuk memberi keuntungan pada dirinya sendiri maupun pihak-pihak lain. Untuk itulah dalam berinternet terdapat etika tersendiri layaknya dalam kegiatan di dunia nyata.

Etika berinternet (Netiket)
Apa yang dimaksud dengan etika ber-internet? Etika berasal dari bahasa yunani kuno ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep benar-salah, baik-buruk serta tanggung jawab. Sedangkan Interner merepakan kependakan dari Interconnection-networking yang memiliki pengertian seluruh jaringan komputer yang saling terhubung yang menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP).
Jadi Netiket merupakan etika merupakan pedoman dalam melakukan interaksi dengan sesame penguna Internet. Standar Netiket sendiri ditetapkan oleh sebuah badan yang bernama IETF (The Internet Engineering Task Force) yang merupakan sebuah komunitas internasional yang merupakan kumpulan dari peneliti, perancang jaringan dan operator yang berperan dengan pengoperasian internet.

Etika Sosial Media
Tingginya pengguna internet di Indonesia adalah salah satu faktor pendukung perkembangan jejaring-jejaring situs pertemanan dan informasi tersebut di Indonesia. Berdasarkan data Statistik Pengguna Internet dan Mobile di Indonesia tahun 2014, perkembangan pengguna internet di Indonesia mencapai 15% atau 38,191,873 dari total nilai populasi 251,160,124, sedang indikator pengguna sosial media di Indonesia sekitar 15%, persentasi tersebut hampir sama dengan total perkembangan pemakai internet di Indonesia atau dengan kata lain hampir semua pengguna internet di Indonesia mempunyai akun sosial media. Sedang pengguna sosial media di Indonesia menghabiskan waktu untuk mengakses akun sosial media mereka rata-rata sekitar sekitar 2 jam 54 menit dan sekitar 74% pengguna sosial media di Indonesia rata-rata mengakses akun mereka melalui mobile/smarphone.
 Selain perkembangannya yang begitu pesat, fenomena Penggunaan sosial media di Indonesia juga banyak yang menyimpang. Berdasarkan berita-berita di media nasional kita begitu banyak kejahatan-kejahatan yang berawal dari sosial media, baik itu penipuan, penculikan, saling perang argumen berujung dipenjara pun sudah ada kejadian, hingga etika bersopan santun kini tak ada lagi nilai dalam melakukan komunikasi online dalam sosial media. Dalam bersosial-media ada baiknya kita mengenal bagaimana Etika dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sosial media yang sehat.

Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.Menghargai Hasil Karya Orang Lain: Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya sajaOpini Berdasarkan Fakta dan Data: Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.Jangan Ikut-ikutan Berkomentar: Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.

  1. Jangan mengumbar informasi pribadi anda: Dalam menggunakan sosial media ada baiknya kita sebagai pengguna harus bijak dalam menginformasikan privasi / kehidupan pribadi. Mengumbar hal-hal pribadi dalam sosial media adalah sebuah pintu masuk bagi seseorang untuk memberikan informasi bagi mereka yang ingin berniat jahat kepada kita. Mengupload foto anak misalnya, mungkin pemikiran sebagian orang mengupload foto adalah adalah hal yang biasa dalam bersosial media. Tapi terlepas dari itu ada bahaya yang mengancam, ketika seseorang yang sudah lama mengincar anda bisa saja akan menyimpan informasi tentang anak yang sering anda upload di media sosial. Hal seperti ini pun sama dengan informasi-informasi lainnya yang menyangkut data privasi anda. Bijaklah dalam menginformasikan sesuatu tentang diri anda di sosial media.
  2. Etika dalam berkomunikasi: Dalam melakukan komunikasi antar sesama pada situs jejaring sosial media, biasanya kita melupakan etika dalam berkomunikasi. Sangat banyak kita temukan kata-kata kasar yang muncul dalam percakapan antar sesama di media sosial, baik itu secara sengaja ataupun tidak sengaja. Sebaiknya dalam melakukan komunikasi kita menggunakan kata-kata yang layak dan sopan pada akun-akun sosial media yang kita miliki.
  3. Menghargai Hasil Karya Orang Lain: Saat menyebarkan informasi baik itu berupa tulisan, foto atau video milik orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber informasi sebagai bentuk penghargaan untuk hasil karya seseorang. tidak serta merta mengcopy paste tanpa memberikan sumber informasi tersebut.
  4. Hindari Penyebaran SARA Dan Pornografi: Ada baiknya anda tidak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan pornografi dan SARA di sosial media. Sebarkanlah hal-hal yang berguna yang tidak menyebabkan konflik antar sesama pada situs jejaring tersebut.
  5. Kroscek Kebenaran Berita: Berita yang menjelekkan orang lain sangat sering kita jumpai di sosial media. Hal tersebut kadang bertujuan untuk menjatuhkan nama pesaing dengan berita-berita yang direkayasa. Untuk kasus ini pengguna sosial media dituntut untuk cerdas dalam menangkap sebuah informasi, bila ingin ikut menyebarkan informasi tersebut, ada baiknya kita melakukan kroscek akan kebenaran informasi terlebih dahulu.
  6. Jangan menilai berita dari judulnya saja: Ini merupakan sebuah fenomena baru dalam jejaring sosial media, ketika melihat judul berita media nasional yang berbau provokasi, biasanya kita langsung menyebarkan dan mengomentari tanpa melihat isi berita terlebih dahulu. Ada baiknya baca dulu isi berita, jangan hanya melihat berita dari judulnya saja
  7. Opini Berdasarkan Fakta dan Data: Dalam bersosial media mengeluarkan opini terhadap hal-hal yang ingin dikomentari merupakan hal yang tidak dilarang, asalkan kita beropini berdasarkan fakta dan data yang ada. Hati-hati dalam hal ini bila beropini negatif pada seseorang kemungkin saja anda dapat dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya.
  8. Jangan Ikut-ikutan Berkomentar: Kadang kita ikutan mengomentari hal-hal yang sedang ramai dibicarakan di media sosial tanpa mencari tahu kebenaran informasi itu terlebih dahulu. Bila hal tersebut berhubungan dengan nama besar atau brand, bukan tidak mungkin kita dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
  9. Hindari Sosial Media bila anda sedang emosi : Ketika anda sedang jengkel atau mendapatkan sebuah masalah, secara tidak sadar kadang kita mengupdate akun sosial media kita dengan kata-kata makian dan kasar karena emosi. Sekiranya hal tersebut tidak perlu anda lakukan dalam media sosial.
Dan adapun Kode Etik pada penggunaan Internet :
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan           masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara  langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat      melakukan teguran secara langsung.
 Referensi :

Minggu, 29 Juni 2014

Sertifikasi Dalam Bidang IT


Secara garis besar sertifikasi IT adalah "sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seorang individu yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang IT tertentu / spesifik". Bentuk penghargaan ini berupa sertifikat khusus yang umumnya disertai dengan titel tertentu. Jika pernah mendengar istilah semacam CCNA, MCTS, CEH, OCP, dlsb, itulah contoh titel bagi seorang pemegang sertifikat IT. Sertifikat IT ini berlaku Internasional dan dirilis / diterbitkan oleh vendor atau organisasi khusus yang tentunya sudah diakui secara Internasional juga. Bidangnya sendiri beragam, mulai dari sistem operasi, aplikasi, networking, programming, database, hingga IT management.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, serta standar kerja TI yang tinggi, juga pengembangan profesional yang berkesinambungan. Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut sertifikasi ini merupa kan pengakuan akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji), perencanaan karir, profesional development, dan meningkatkan international marketability. Ini sangat penting dalam kasus, ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan m ultinasional. Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat tersebut.  Dan bagi masyarakat luas sertifikasi ini menjadikan mereka memiliki staff yang up to date dan berkualitas tinggi. Juga untuk memperoleh citra perusahaan yang baik, keuntungan yang kompetitif, merupakan alat ukur yang obyektif terhadap kemampuan staff, kontraktor dan konsultan. Secara langsung dan tidak langsung akan meningkatkan produktifitas secara mikro maupun makro.

Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf
 Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi.
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf
Selain itu pengalaman mengikuti sertifikasi akan memberikan wawasan baru yang mungkin tidak pernah ditemui pada saat mengikuti pendidikan formal atau dalam pekerjaan sehari-hari. Bahkan jangan heran jika sertifikat yang telah Anda kantongi bisa lebih dihargai dibandingkan ijazah formal Anda. Sertifikat TI yang diakui secara global ini memang memiliki standar yang terukur dan telah melalui validasi oleh pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pemberi sertifikasi. - See more at: http://sonofsumatera.blogspot.com/2012/07/perlukah-sertifikat-ti.html#sthash.CX6N1i3Q.dpuf

Jenis-Jenis Sertifikasi, Pada dasarnya ada 2 jenis sertifikasi yang dikenal oleh umum yaitu :
  • Sertifikasi akademik : memberiakan gelar, Sarjana, Master, dll
  • Sertifikasi professi : Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.
Dan menurut manfaatnya ada sertifikasi didalam biang IT :
  • Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.
  • Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.
  • Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.
  • Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.
  • Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Referensi :