Rabu, 31 Oktober 2012

Ejaan Yang Disempurnakan


PENGERTIAN EJAAN

Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaedah perlambangan bunyi bahasa pemisahan, penggabungan, dan penulisannya dalam suatu bahasa. Ejaan merupakan kaedah yang harus diakui oleh pemakai bahasa demi keteraturan dan keseragaman bentuk, terutama dalam bahasa tulis. Ejaan yang berlaku sekarang dinamakan Ejaan yang disempurnakan (EYD). Mulai diberlakukan tanggal 16 Agustus 1972.

PEMAKAIAN HURUF

Pemakaian huruf dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, (2006: 9-13) adalah sebagai berikut :

Huruf Abjad
Yaitu abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa indonesia terdiri atas 26 huruf.
Huruf Vokal
Melambangkan vokal dalam bahasa indonesia terdiri atas a,i,u,e,o.
Huruf Konsonan
Yaitu huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia.
Huruf Diftong
Yaitu huruf yang melambangkan bunyi diftong dalam bahasa indonesia terdiri atas ai, au dan oi.
Misalnya :
pemakaian dalam kata;pandai,saudara,amboi
Gabungan Huruf Konsonan
Dalam bahasa indonesia tedapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan yaitu; kh,ng,ny,sy.

Pemenggalan Kata, berada pada beberapa penempatan antara lain adalah:

Pemenggalan Kata Dasar
Jika ditengah sebuah kata terdapat vokal berurutan, pemenggalannya dilakukan diantara kedua vokal itu.
Misalnya :
ma-ut, ku-ah
Huruf diftong tidak pernah diceraikan sehingga pemenggalan kata tidak dilakukan diantara huruf itu.
Misalnya :
au-ra bukan a-u-ra
Pemenggalan dilakukan sebelum konsonan
yaitu apabila ditengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan terletak diantara dua buah vocal.
Misalnya :
ka-wan, ma-kan, susah.
Pemenggalan dilakukan diantara dua huruf konsonan
yaitu apabila ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan.
Misalnya :
tak-si, min ta, san-tun

Pemenggalan dilakukan diantara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsanan yang kedua ,yaitu apabila ditengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih
Misalnya :
kon-trak, sur-plus.

Pemenggalan pada imbuhan akhiran dan imbuhan awalan
yaitu pemenggalan dilakukan sebelum dan/atau sesudah kata dasarnya.
Misalnya :
minum-an, me-mabuk-kan

PEMAKAIAN HURUF KAPITAL DAN HURUF MIRING

Huruf Kapital atau Huruf Besar

Dipakai sebagai huruf pertama satuan kata pada awal kalimat.
Misalnya :
Saya pergi ke sawah

Dipakai sebagai huruf pertama dalam petikan langsung.
Misalnya:
Ibu berpesan, “Gunakan waktumu untuk ibadah.”

Dipakai untuk menulis huruf pertama dari ungkapan-ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan (termasuk kata ganti tuhan) nama agama, nama nabi, nama kitab suci..
Misalnya:
Allah    Islam
Muhammad    rahmat - Nya
Al Quran    Injil

Dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan, pangkat, gelar kehormatan keturunan, keagamaan     yang diikuti nama orang. Namun hal ini tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang.
Misalnya:
Presiden Ahmad    Menkominfo Bambang

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang. Namun tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang sebagai jenis atau satuan ukur.
Misalnya:
Soekarno    Muhammad Hatta

Dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa. Namun tidak dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa yang dipakai sebagai bentuk dasar kata turunan.
Misalnya :
bangsa Arab     suku Jawa

Dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, dan sejarah.
Misalnya:
hari Minggu    perang Badar.

Dipakai sebagai huruf pertama geografi. Namun tidak berlaku jika tidak menjadi unsur diri dan digunakan sebagai nama jenis.
Misalnya :
Kali Brantas    Timur Tengah

Dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemeritahan dan ketatanegaraan serta nama dokumen resmi kecuali kata dan. Namun tidak berlaku jika hal-hal diatas tidak resmi.
Misalnya :
Republik Indonesia    Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Unsur Kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul kara-ngan, kecuali kata seperti di, ke, dari, dan yang, dan untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya :
Dia adalah agen surat kabar Jawa Pos.

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya :
Dr.       doktor
M. A    master of arts
S. S      sarjana sastra

Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
Misalnya :
Mengapa Bapak tidak hadir kemarin?
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Huruf Miring

Fungsi huruf miring sebagaimana menurut Otong Setiawan dalam buku Pedoman Penulisan Skripsi Tesis Disertasi, (2001: 61) antara lain sebagai berikut :
Dipakai untuk menulis judul buku, nama majalah, nama surat kabar yang dikutip dalam kalimat.
Misalnya:     
…seperti diberitahukan kompas …

Dipakai untuk menegaskan bagian kata atau frasa dalam kalimat.   
Misalnya:
kasus BLBI merupakan penyelewengan dana.

Dipakai untuk menulis nama ilmiah,ungkapan asing yang ditulis dengan bahasa aslinya.
Misalnya:
Tulisan Mesir Kuno dikenal dengan istilah hieroglyphies.

di kutip dari : http://nurulmaghfirohq.blogspot.com/2012/10/ejaan-dan-tanda-baca-bahasa-indonesia.html

Andi Bintang (10110673)
Anggriana Pradita (10110849)
3KA29

Jumat, 05 Oktober 2012

Hubungan Plagiarisme & HAKI



Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·         Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·         Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·         Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·         Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·         Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·         Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·         menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·         mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Plagiarisme dalam literatur
·         Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.

Contoh : Novel pertama Kaavya Viswanathan How Opal Mehta Got Kissed, Got Wild and Got a Life, dilaporkan mengandung jiplakan dari setidaknya 5 novel lain. Semua bukunya ditarik dari peredaran, kontraknya dengan Little, Brown, and Co. ditarik, dan sebuah kontrak film dengan Dreamworks SKG dibatalkan.

Jadi setiap orang yang melakukan plagiarisme akan mendapatkan hukuman yang berat . seperti mahasiswa yang melakukan plagiat / menjiplak tugas , tulisan ,temuan, atau dan lain – lain , sebagai tulisannya atau pemikirannya sendiri tanpa mengutip sumber tulisan dan pemikiran tersebut , maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal untuk perbuatan nya tersebut.