Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah hak milik dari si pencipta
ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai
benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HAKI terdiri dari tiga
kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi
yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan
intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir
seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis,
karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HAKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar.
( kutipan dari :
http://id.wikipedia.org/wiki/HAKI#Ruang_Lingkup_HKI
)
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai
tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku
plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari
sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
·
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
·
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
·
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa
menyebutkan asal-usulnya
·
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa
menyebutkan sumbernya, dan
·
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
·
menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
·
mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·
menggunakan informasi yang berupa
fakta umum.
·
menuliskan kembali (dengan mengubah
kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·
mengutip secukupnya tulisan orang
lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan
sumbernya.
Plagiarisme dalam literatur
·
Plagiarisme dalam literatur terjadi
ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu
naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau
karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian,
tanpa memberi sumber.
Contoh : Novel pertama Kaavya
Viswanathan How Opal Mehta Got Kissed, Got Wild and Got a Life,
dilaporkan mengandung jiplakan dari setidaknya 5 novel lain. Semua bukunya
ditarik dari peredaran, kontraknya dengan Little, Brown, and Co. ditarik, dan
sebuah kontrak film dengan Dreamworks SKG dibatalkan.
( kutipan dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
)
Jadi setiap orang yang melakukan plagiarisme akan
mendapatkan hukuman yang berat . seperti mahasiswa yang melakukan plagiat /
menjiplak tugas , tulisan ,temuan, atau dan lain – lain , sebagai tulisannya
atau pemikirannya sendiri tanpa mengutip sumber tulisan dan pemikiran tersebut
, maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan hukuman yang setimpal untuk
perbuatan nya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar